Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mungkin kalian setiap hari sudah
melihat berita tentang pelanggaran HAM ,seperti pembunuhan, perampokan,
penyiksaan, penindasan, pemerkosaan, dan masih banyak lagi. Atau bahkan kalian
telah melihat banyak pelanggaran HAM di sekeliling kalian, seperti
diskriminasi, pembatasan pendapat, pengeroyokan,dan masih banyak lagi sampai
saya malas menulisnya tapi dalam hati kalian mungkin sudah tau tentang
pelanggaran HAM tersebut.
Betuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi ,yaitu sebagai berikut:
1.
Diskriminasi,
pembatasan, pelecehan atau pengucilan seseorang yang berdasarkan ras, agama,
suku, etnis, kelompok, golongan, gender, bahasa, keyakinan, bahasa. Hal ini
sering terjadi karena kurangnya rasa saling menghargai dalam hidup
bermasyarakat dan hal ini pun rentan terjadi di Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku, bahasa, dan agama. Seharusnya kita menjadikan perbedaan itu
untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia seperti semboyan bangsa
Indonesia ,yaitu “Bhineka Tunggal Ika”.
2.
Penyiksaan,
adalah suatu bentuk kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi baik
darinya atau pun pihak ketiga ,atau mungkin ada motif tersembunyi lainya
sehingga mengakibatkan rasa sakit penderitan jasmani maupun rohani. Mungkin hal
ini terjadi karena seseorang hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak
menghiraukan orang lain bagaimana perasaannya dan rasanya ,atau mungkin karena
orang itu memiliki keterbelakangan mental seperti duka masa lalu.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Pelanggaran HAM berat,
pelanggaran HAM yang sangat berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Seperti
pembunuhan, penganiayayan, perampokan, perbudakan, perbudakan dan lain-lain.
·
Pelanggaran HAM ringan,
pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia tapi berbahaya jika
dibiarkan. Seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran
lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
- a. Kejahatan genosida, merupakan setiap perbuatan yang bertujuan untuk memusnahkan keseluruhan maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1)
Membunuh anggota kelompok;
2)
Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3)
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya;
4)
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5)
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
- b. Kejahatan terhadap kemanusiaan, merupakan suatu perbuatan yang merupakan bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dijunjukan secara langsung terhadap warga sipil, berupa :
1)
Pembunuhan;
2)
Pemusnahan;
3)
Perbudakan;
4)
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa;
5)
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan
fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok
hukm internasional;
6)
Penyiksaan;
7)
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan
seksual lain yang setara;
8)
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham potitik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, gender atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)
Penghilangan orang secara paksa; atau
10)
Kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras
yang diterapkan oleh suatu pemerintahan denang tujuan untuk melindungi hak-hak
istimewa dari suatu ras atau suku bangsa.
Kita semua harus
mencegah segala bentuk pelanggaran HAM , dan kita pun harus menumbuhkan rasa
saling menghargai, toleransi, dan kita pun harus mau intropeksi diri kita. Dan
keadilan yang sesungguhnya pun hasuh ditegakan tanpa pandang bulu, sehingga ada
perasaan jera dari pelaku pelanggaran HAM. Dan pemimimpin pun harus bijaksana
dan tidak mementingkan kepentingan kelompok.
No comments:
Post a Comment