Thursday, October 16, 2014

Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mungkin kalian setiap hari sudah melihat berita tentang pelanggaran HAM ,seperti pembunuhan, perampokan, penyiksaan, penindasan, pemerkosaan, dan masih banyak lagi. Atau bahkan kalian telah melihat banyak pelanggaran HAM di sekeliling kalian, seperti diskriminasi, pembatasan pendapat, pengeroyokan,dan masih banyak lagi sampai saya malas menulisnya tapi dalam hati kalian mungkin sudah tau tentang pelanggaran HAM tersebut.

Betuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi ,yaitu sebagai berikut:

1.       Diskriminasi, pembatasan, pelecehan atau pengucilan seseorang yang berdasarkan ras, agama, suku, etnis, kelompok, golongan, gender, bahasa, keyakinan, bahasa. Hal ini sering terjadi karena kurangnya rasa saling menghargai dalam hidup bermasyarakat dan hal ini pun rentan terjadi di Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama. Seharusnya kita menjadikan perbedaan itu untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia seperti semboyan bangsa Indonesia ,yaitu Bhineka Tunggal Ika.
2.       Penyiksaan, adalah suatu bentuk kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi baik darinya atau pun pihak ketiga ,atau mungkin ada motif tersembunyi lainya sehingga mengakibatkan rasa sakit penderitan jasmani maupun rohani. Mungkin hal ini terjadi karena seseorang hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak menghiraukan orang lain bagaimana perasaannya dan rasanya ,atau mungkin karena orang itu memiliki keterbelakangan mental seperti duka masa lalu.

Berdasarkan sifatnya pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

·         Pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM yang sangat berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Seperti pembunuhan, penganiayayan, perampokan, perbudakan, perbudakan dan lain-lain.
·         Pelanggaran HAM ringan, pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia tapi berbahaya jika dibiarkan. Seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :

  1. a.       Kejahatan genosida, merupakan setiap perbuatan yang bertujuan untuk memusnahkan keseluruhan maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

1)      Membunuh anggota kelompok;
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya;
4)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  1. b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan, merupakan suatu perbuatan yang merupakan bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dijunjukan secara langsung terhadap warga sipil, berupa :

1)      Pembunuhan;
2)      Pemusnahan;
3)      Perbudakan;
4)      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5)      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukm internasional;
6)      Penyiksaan;
7)      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8)      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham potitik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, gender atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)      Penghilangan orang secara paksa; atau
10)   Kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan denang tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau suku bangsa.

Kita semua harus mencegah segala bentuk pelanggaran HAM , dan kita pun harus menumbuhkan rasa saling menghargai, toleransi, dan kita pun harus mau intropeksi diri kita. Dan keadilan yang sesungguhnya pun hasuh ditegakan tanpa pandang bulu, sehingga ada perasaan jera dari pelaku pelanggaran HAM. Dan pemimimpin pun harus bijaksana dan tidak mementingkan kepentingan kelompok.  

No comments:

Post a Comment