Wednesday, August 9, 2017

Hal yang Menyebabkan Orang Dilarang ke Tempat Suci Menurut Hindu(Cuntaka)

Om Suastyastu, 

Salam sejahtera bagi umat sedharma yang telah berkunjung ke blog ini jadi disini saya akan membahas tentang hal yang menyebabkan orang dilarang memasuki tempat suci menurut Hindu? Pasti yang pertama keluar di kepala kalian adalah datang bulan bagi wanita pertanyaannya apakah ada hal lain yang membuat orang dilarang untuk memasuki tempat suci? Jawabannya adalah ada. hal tersebut sering disebut dengan cuntaka.


Pengertian Cuntaka


Cuntaka adalah keadaan yang tidak suci menurut agama Hindu sering disebut dengan “sebel” di Bali. Bisa di bilang cuntaka adalah sebuah keadaan kotor(tidak suci) yang disebabkan oleh kematian atau hal-hal lain yang dipandang kotor.

Cuntaka sediri dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. cuntaka yang disebabkan diri sendiri adalah seseorang yang dalam keadaan kotor sehingga tidak dapat melakukan upacara keagamaan dan memasuki tempat suci
  2. cuntaka yang disebabkan orang lain misalnya orang yang dalam hubungan duka karena kematian sehingga tidak boleh mengikuti acara keagamaan dan memasuki tempat suci kecuali hal yang berkaitan tentang upacara kematian tersebut.


Hal yang menyebabkan Cuntaka 


hal yang menyebabkan cuntaka adalah sebagai berikut :

1. Kematian
jika kematian maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah keluarga terdekat sampai dengan mindon, serta orang-orang yang ikut mengantar mayat dan juga alat-alat yang digunakan untuk keperluan itu.
Batas waktunya disesuaikan dengan loka dresta dan sastra dresta

2. Datang bulan(haid/Mens)
jika datang bulan maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah diri sendiri dan kamar tidurnya.
Batas waktu nya adalah selama masih mengeluarkan darah sampai membersihkan diri

3. Bersalin(melahirkan)
jika melahirkan maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah diri sendiri, suami dan rumah yang ditempati.
Batas waktunya adalah sekurang-kurangnya 42 hari berakhir setelah mendapat tirta pembersihan dan suami sekurang-kurangnya sampai kepus puser banyinya.

4. Keguguran
jika keguguran maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah diri sendiri, suami dan rumah yang ditempati.
Batas waktunya adalah sekurang-kurangnya 42 hari berakhir setelah mendapat tirta pembersihan.

5. sakit(kelainnan)
jika mengalami sakit menahun (misal lepra dan aids) maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah diri sendiri dan pakaiannya.

6. Perkawinan
jika upacara perkawinan maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah kedua mempelai dan kamar tidurnya.
Batas waktu sampai dibersihkan dengan acara penyucian( sampai dengan mendapat tirta pabeakaonan).

7. Gamya gamaya
gamya gamaya adalah hubungan seks atu pernikahan yang dilarang oleh agama hindu yaitu pernikahan atau hubungan seks antara orang tua dan anaknya termasuk juga hubungan seks antara saudara kandung.
Ruang lingkup yang terkena cuntaka karena gamya gamaya yaitu diri pribadi yang melakukan dan desa adatnya.
Batas waktunya sampai diceraikan, diadakan pembersihan baik diri pribadi yang melakukan maupun desa adat/kahyangan

8. Salah timpal (bersetubuh dengan binatang)
manusia melakukan hubungan seks dengan hewan. Perbuatan manusia seperti itu merupakan ketidakseimbangan alam sehingga menyebabkan cuntaka bagi desa adat.
jika terjadi salah timpal atau bersetubuh dengan binatang maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah diri pribadi yang melakukan dan desa adatnya.
Batas waktunya sampai diselesaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan adat dan ajaran agama Hindu. Sampai dengan upakara beakaon.

9. Hamil di luar nikah
kehamilan dan melahirkan yang terjadi di luar pernikahan/perkawinan akan menyebabkan kedidakharmonisan dalam keluarga bersangkutan dan akan membuat resah masyarakat sekitar.
Jika terjadi hamil di luar nikah maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah diri pribadi dan kamar tidur.
Batas waktunya sampai dengan upacara beakaon.

10. Mitra ngalang(berzina)
mitra ngalang merupakan hubungan seks di luar pernikahan.
Jika terjadi mitra ngalang(berzina) maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah diri pribadi dan kamar tidur.
Batas waktunya sampai dengan upacara beakaon.

11. Lahir dari kehamilan tanpa upacara
jika terjadi kelahiran dari kehamilan di luar nikah maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah diri pribadi, anak, dan rumah yang ditempatinya.
Batas waktunya sampai dengan adanya yang memeras (disahkan sebagai anak sesuai dengan agama Hindu)

12. Melakukan Sad Atatayi
sad atatayi adalah enam kejahatan yang sangat keji atau enam perbuatan yang sangat kejam dan sangat buruk yang harus dijahui dari pelaksanaan, perkataan, dan bahkan dalam pemikiran sekalipun. Enam perbuatan itu adalah :

  1. Agnida, adalah membakar milik orang lain
  2. Wisada, adalah meracuni orang lain
  3. Atharwa, adalah melakukan ilmu hitam untuk membunuh orang lain
  4. Sastraghna, adalah mengamuk sampai menyebabkan orang lain meninggal
  5. Dratikrama, adalah memperkosa sehingga orang lain kehilangan kehormatan
  6. Raja pisuna, adalah suka mempitnah sampai membuat orang lain meninggal

jika melakukan sad atatayi maka ruang lingkup yang terkena cuntaka adalah diri pribadi.
Batas waktunya sampai diprayascita dan sama sekali tidak boleh menjadi rohaniawan.

Sekian pembahasan saya kali ini jika ada kekurangan bahkan kesalahan dalam postingan ini saya minta maaf yang sebesar-besarnya.Salam BLOGGER!!!

Om Santi, Santi, Santi Om,

No comments:

Post a Comment